Dalam shalat, rukuk dan sujud harus dilakukan dengan sempurna. Namun, jika seseorang mengalami nyeri di persendian sehingga tidak dapat melakukan rukuk dan sujud dengan sempurna, maka bagaimana hukumnya?
Nabi Muhammad SAW pernah mengatakan pada orang yang tidak benar (jelek) dalam shalatnya, bahkan beliau menyuruhnya untuk mengulangi shalatnya beberapa kali sebab tak memenuhi rukun shalat. Keadaan minimal dalam rukuk adalah membungkukkan badan dan tangan berada di lutut. Keadaan dalam sujud adalah memerhatikan 7 bagian anggota badan, yaitu telapak tangan kanan, telapak tangan kiri, lutut kanan, lutut kiri, ujung kaki kanan, ujung kaki kiri, dan dahi yang sekaligus hidung.
Jika seseorang mengalami nyeri persendian sehingga tidak dapat melakukan rukuk dan sujud dengan sempurna dalam shalat, maka ada beberapa alternatif gerakan shalat yang dapat dilakukan, antara lain:
- Tuma’ninah: Dari Abu Hurairah ra. bahwa Nabi saw bersabda: ”Apabila kamu menjalankan shalat bertakbirlah, lalu membaca sekadar dari al-Qur’an, lalu ruku’ sehingga tenang, (tuma’ninah), terus berdiri sampai lurus, kemudian sujud sehingga tenang, kemudian duduklah sampai tenang, lalu sujud lagi sehingga tenang pula; kemudian lakukanlah seperti itu dalam semua shalatmu.” (Diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim).
- Gerakan shalat yang lebih ringan: Ada beberapa gerakan shalat yang lebih ringan dan dapat dilakukan oleh orang yang mengalami nyeri persendian, seperti gerakan duduk dan berdiri dengan pelan-pelan, atau mengangkat tangan ke atas tanpa melakukan rukuk dan sujud yang sempurna. Hal ini sudah merupakan uzur syar’i.
Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa meskipun seseorang mengalami nyeri di persendian sehingga tidak dapat melakukan rukuk dan sujud dengan sempurna, tetap harus berusaha untuk melakukan rukuk dan sujud sebaik mungkin. Hendaknya melakukan ikhtiar pengobatan pada sendi yang bermasalah. Jika tidak mampu, maka dapat melakukan gerakan yang paling minimal agar shalat tetap sah. Wallahualam.